Pertanyan seputar JDIH WRI Indonesia
Berikut pertanyaan yang sering diajukan oleh anggota JDIH WRI Indonesia :
Apa itu JDIH WRI Indonesia?
JDIH WRI Indonesia adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Siapakah anggota JDIH WRI Indonesia?
Anggota JDIH WRI Indonesia terdiri dari - Kementerian negara - Sekretariat Lembaga Negara - Lembaga Pemerintah Non Kementerian - Pemerintah Provinsi - Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan - Sekretariat Dewan perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota - Perpustakaan Hukum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta - Lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri
Apa yang dimaksud dengan Dokumen Hukum?
Produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan
Apa tugas Pusat JDIH WRI Indonesia?
Tugas Pusat JDIH WRI Indonesia adalah melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring kepada anggota JDIH WRI Indonesia yang meliputi: - Organisasi - Sumber Daya Manusia - Koleksi Dokumen Hukum - Teknis Pengelolaan - Sarana Prasarana dan - Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
Apa fungsi Pusat JDIH WRI Indonesia?
Perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH WRI Indonesia - Penyusunan dan/ atau penyempurnaan pedoman/ standar pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum - Pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIH WRI Indonesia - Sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIH WRI Indonesia - Pembinaan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum - Pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum dan - Monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH WRI Indonesia.
Apa tugas Anggota JDIH WRI Indonesia?
Melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang Diterbitkan oleh Instansinya.
Apa fungsi Anggota JDIH WRI Indonesia?
Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan instansinya - Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIH WRI Indonesia - Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya - Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya - Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan - Penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada pusat JDIH WRI Indonesia.
Apa kewajiban Anggota JDIH WRI Indonesia?
Melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia, dan anggaran - Membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya - Bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya / Wilayahnya
Mengapa anggota JDIH WRI Indonesia harus memiliki website JDIH?
Karena melalui website JDIH setiap anggota JDIH WRI Indonesia dapat mempublikasikan Dokumen Hukum yang diterbitkannya, serta melalui website JDIH pula masyarakat maupun pencari informasi hukum dapat memperoleh Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh instansi Anggota JDIH WRI Indonesia tersebut, dan mempermudah proses integrasi dengan portal JDIH WRI Indonesia sehingga Database Hukum Nasional cepat terwujud