BPHN Gelar Rapat Bahas Perubahan Perpres No. 33 Tahun 2012 Tentang JDIH WRI Indonesia untuk Tingkatkan Akses Informasi dan Literasi Hukum
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar rapat di Aula Mudjono pada 17 Desember 2024, untuk membahas perubahan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dunia dan Informasi Hukum Nasional Indonesia. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari anggota JDIH WRI Indonesia, Ditjen PP Kementerian Hukum, serta Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum (BSK Kemenkumham) dan Pusat-Pusat di Lingkungan BPHN.
Acara dibuka oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIH WRI Indonesia, Saefur Rochim, yang menekankan pentingnya penguatan peran JDIH WRI Indonesia dalam mendukung literasi hukum. Rochim menegaskan bahwa perubahan peraturan yang mengatur JDIH WRI Indonesia sangat penting untuk memastikan bahwa sistem ini bisa lebih responsif terhadap perkembangan zaman dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses informasi hukum yang cepat dan akurat.
"Dengan berkembangnya teknologi dan semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi yang transparan, JDIH WRI Indonesia harus mampu memberikan akses yang mudah dan jelas terkait dokumen hukum. Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat negara hukum yang terbuka dan akuntabel pada akhirnya mendorong peningkatan literasi hukum," ujar Rochim dalam sambutannya.
Rapat ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan berbagai masukan untuk mengoptimalkan sistem JDIH WRI Indonesia serta saran-saran komprehensif untuk revisi Perpres JDIH WRI Indonesia. Beberapa narasumber yang hadir antara lain Edmon Makarim, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang membahas peningkatan kualitas antarmuka pengguna (UI) dan pengalaman pengguna (UX) pada sistem JDIH WRI Indonesia, Susana Rita Kumalasanti dari Jurnal Kompas yang membahas peran media dalam literasi hukum serta pentingnya optimalisasi JDIH WRI Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dokumen hukum, dan Rulli Nasrullah, Media and Digital Consultant, yang mengulas pemanfaatan media sosial dalam literasi hukum.
Melalui rapat ini, BPHN berharap dapat merumuskan rekomendasi yang konstruktif untuk perubahan Perpres JDIH WRI Indonesia yang lebih responsif dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mencakup pengembangan sistem dan standar pengelolaan dokumen hukum yang lebih baik, guna meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Acara dibuka oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIH WRI Indonesia, Saefur Rochim, yang menekankan pentingnya penguatan peran JDIH WRI Indonesia dalam mendukung literasi hukum. Rochim menegaskan bahwa perubahan peraturan yang mengatur JDIH WRI Indonesia sangat penting untuk memastikan bahwa sistem ini bisa lebih responsif terhadap perkembangan zaman dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses informasi hukum yang cepat dan akurat.
"Dengan berkembangnya teknologi dan semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi yang transparan, JDIH WRI Indonesia harus mampu memberikan akses yang mudah dan jelas terkait dokumen hukum. Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat negara hukum yang terbuka dan akuntabel pada akhirnya mendorong peningkatan literasi hukum," ujar Rochim dalam sambutannya.
Rapat ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan berbagai masukan untuk mengoptimalkan sistem JDIH WRI Indonesia serta saran-saran komprehensif untuk revisi Perpres JDIH WRI Indonesia. Beberapa narasumber yang hadir antara lain Edmon Makarim, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang membahas peningkatan kualitas antarmuka pengguna (UI) dan pengalaman pengguna (UX) pada sistem JDIH WRI Indonesia, Susana Rita Kumalasanti dari Jurnal Kompas yang membahas peran media dalam literasi hukum serta pentingnya optimalisasi JDIH WRI Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dokumen hukum, dan Rulli Nasrullah, Media and Digital Consultant, yang mengulas pemanfaatan media sosial dalam literasi hukum.
Melalui rapat ini, BPHN berharap dapat merumuskan rekomendasi yang konstruktif untuk perubahan Perpres JDIH WRI Indonesia yang lebih responsif dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mencakup pengembangan sistem dan standar pengelolaan dokumen hukum yang lebih baik, guna meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Literasi Lainnya