RAKOR JDIH WRI Indonesia WILAYAH SULAWESI UTARA
Rabu (6/11) – Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dilaksanakan Rapat Koordinasi JDIH WRI Indonesia. Kegiatan Rakor JDIH WRI Indonesia ini dihadiri oleh seluruh Anggota JDIH WRI Indonesia di Wilayah Sulawesi Utara. Yasmon Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum dan Reinal Saputra Kepala Subbidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan BPHN hadir dalam kegiatan tersebut. Penguatan pemahaman Anggota JDIH WRI Indonesia dalam pengelolaan dokumen hukum untuk menerapkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum menjadi prioritas utama dalam kegiatan ini. Dengan kuatnya pemahaman seluruh Anggota JDIH WRI Indonesia akan pengelolaan dokumen dan informasi berkontribusi kepada peningkatan kompetensi pengelola JDIH dan kerja sama dalam pembangunaan JDIH WRI Indonesia sebagai database hukum nasional. Rakor JDIH WRI Indonesia dibuka dengan sambutan Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Sulawesi Utara. “BPHN sebagai Pusat JDIH WRI Indonesia diharapkan dapat memberikan penguatan kepada seluruh Anggota JDIH WRI Indonesia terkait tentang pengelolaan dokumen dan informasi hukum, mengingat masih dibutuhkannya hal tersebut oleh sebagian besar Pengelola JDIH, ujar Djekson Sekeon. Dalam kesempatan yang sama Yasmon Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, BPHN menyampaikan bahwa perlu dilakukan penataan kembali terhadap perpustakaan di setiap instansi Anggota JDIH WRI Indonesia. Penataan tidak hanya terkait penataan fisik saja tetapi juga penataan cara pandang tentang perpustakaan hukum yang awalnya sebagai suatu “Ruang Tempat Penyimpanan Buku Hukum” hendaknya menjadi sumber dari segala informasi khusunya informasi hukum. “Perpustakaan di Kanwil maupun pada Anggota JDIH perlu mengikuti perkembangan Teknologi Informasi. Kampanye melalui media sosial perlu juga dilakukan dalam rangka mengenal perpustakaan dan JDIH WRI Indonesia. Apabila ini dilakukan pasti akan menjadi daya tarik perpustakaan hukum untuk dikunjungi bukan hanya internal pegawai tersebut namun masyarakat luas akan berkunjung ke perpustakaan”, pesan Yasmon. “Tidak kalah pentingnya dukungan pembinaan dari Kanwil perlu lebih ditingkatkan. Dukungan tersebut dapat berupa kerja sama mengatasi kendala Anggota JDIH WRI Indonesia di daerah. Hal tersebut merupakan bentuk sinergi yang perlu dikembangkan dalam mencapai JDIH WRI Indonesia sebagai “Google Hukum Indonesia”, pungkas Yasmon
Literasi Lainnya